Lebih dari 8 Kilogram Sabu Dimusnahkan, Polisi Bongkar Jejak Jaringan Narkoba dari Luar Daerah
POSKOTAKALTIMNEWS, BERAU : Lebih dari 8 kilogram sabu yang berhasil diamankan jajaran Polres Berau kini berakhir di tempat pemusnahan. Namun, di balik barang bukti sebanyak 8.039,8 gram tersebut, polisi juga mengungkap jejak jaringan dan pola distribusi narkotika yang diduga memanfaatkan Tanjung Redeb sebagai titik transit sebelum dikirim ke sejumlah wilayah lain.
Pengungkapan itu
merupakan hasil penanganan sejumlah perkara narkotika yang dilakukan Polres
Berau bersama jajaran polsek. Dari berbagai perkara tersebut, polisi
mengamankan 16 tersangka.
Pemusnahan barang
bukti dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Berau AKP Agus Priyanto, didampingi
Kasihumas Polres Berau AKP Suradi serta perwakilan dari Kejaksaan dan
Pengadilan.
Sabu tersebut
dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam air panas yang telah dicampur bahan
pembersih hingga larut dan tidak dapat digunakan kembali.
Meski seluruh barang
bukti telah dimusnahkan, rangkaian pengungkapan kasus tersebut memperlihatkan
adanya pola distribusi yang menjadi perhatian kepolisian.
Dari 16 tersangka
yang diamankan, tiga orang di antaranya berkaitan dengan satu perkara besar
dengan jumlah barang bukti mendekati delapan kilogram.
Kasat Resnarkoba
Polres Berau AKP Agus Priyanto mengatakan, dalam perkara tersebut satu
tersangka membawa sekitar enam kilogram sabu, sementara dua tersangka lainnya
berkaitan dengan sisa barang bukti sekitar dua kilogram.
“Terdapat satu
perkara besar melibatkan tiga tersangka. Satu orang membawa sekitar 6 kilogram,
dan dua lainnya terkait dengan sisa barang bukti 2 kilogram,” ujar Agus.
Pengungkapan jaringan
tersebut bermula dari penggerebekan yang dilakukan polisi di kawasan Kelurahan
Gunung Panjang pada 12 Juni 2026. Lokasi tersebut diduga digunakan sebagai
tempat penyimpanan sementara narkotika yang berasal dari luar Kabupaten Berau.
Barang tersebut
kemudian diterima oleh tersangka berinisial PG. Dari hasil penyidikan, PG
mendapat perintah dari seseorang berinisial MK untuk menyerahkan sebagian sabu
kepada tersangka RM.
Polisi kemudian tidak
hanya melakukan penindakan terhadap barang yang telah berada di tangan
tersangka. Petugas melakukan controlled delivery atau pengawasan terhadap proses penyerahan
barang untuk mengungkap lebih jauh jaringan yang berada di belakang peredaran
narkotika tersebut.
Upaya tersebut
berujung pada penangkapan RM. Dari penangkapan itu, polisi mengamankan barang
bukti sekitar 1,8 kilogram sabu. Sementara itu, MK yang disebut sebagai
pengendali dalam jaringan tersebut diketahui masih menjalani masa tahanan di
lembaga pemasyarakatan.
Tidak berhenti pada
satu jaringan, polisi juga mengungkap 13 tersangka lainnya dari perkara berbeda
yang ditangani jajaran polsek.Dari rangkaian penyidikan tersebut, polisi
menemukan pola distribusi yang relatif serupa.
Tanjung Redeb diduga
digunakan sebagai titik transit sebelum narkotika dikirim kembali ke wilayah
lain. Dalam pola tersebut, narkotika yang masuk ke wilayah Berau tidak
seluruhnya berhenti di Tanjung Redeb. Sebagian diduga kembali didistribusikan
menuju sejumlah wilayah, termasuk kawasan wisata Pulau Derawan dan Pulau
Sangalaki.
Temuan ini menjadi
bagian penting dari pengungkapan karena menunjukkan bahwa jalur peredaran
narkotika dapat bergerak melalui sejumlah titik sebelum sampai kepada konsumen.
Polisi pun terus melakukan pendalaman terhadap jaringan yang terlibat untuk
memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah Berau. Secara keseluruhan,
terdapat 16 tersangka yang diamankan dari berbagai pengungkapan perkara
narkotika.
Dari jumlah tersebut,
tiga tersangka terkait perkara dengan barang bukti dalam jumlah besar,
sedangkan 13 tersangka lainnya berasal dari kasus berbeda yang ditangani
jajaran polsek.
Besarnya jumlah
barang bukti yang berhasil disita sekaligus menunjukkan skala perkara yang
sedang ditangani aparat penegak hukum di Kabupaten Berau. Bagi kepolisian,
penyitaan dan pemusnahan barang bukti bukan menjadi akhir dari penanganan
perkara. Pengungkapan jaringan hingga pola distribusi menjadi bagian penting
untuk mencegah narkotika kembali beredar.
AKP Agus Priyanto
menegaskan, Polres Berau tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkotika
di wilayah tersebut. Ia juga mengajak masyarakat ikut berperan dalam memutus
mata rantai peredaran narkotika dengan melaporkan aktivitas yang mencurigakan
kepada kepolisian.
“Kepolisian tidak
akan memberikan ruang bagi peredaran barang haram di wilayah Kabupaten Berau.
Kami juga mengajak warga untuk aktif melaporkan jika menemukan aktivitas
mencurigakan di lingkungan masing-masing,” tegas Agus.
Dengan dimusnahkannya
8.039,8 gram sabu, jutaan rupiah hingga nilai yang lebih besar dari potensi
peredaran narkotika tersebut berhasil dihentikan. Namun, bagi kepolisian,
pekerjaan belum selesai.
Di balik barang bukti
yang telah dimusnahkan, masih ada jaringan yang harus diputus dan jalur
distribusi yang harus terus diawasi agar Berau tidak menjadi ruang bagi
peredaran narkotika menuju wilayah lainnya. (sep/FN)